Beranda | Artikel
Penjelasan Hukum Arisan
Rabu, 23 Mei 2012

Penjelasan Hukum Arisan

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum Ustadz, mohon penjelasaanya tentang hukum arisan yang ada di masyarakat kita. Jazakallah Katsiran.

Dari: Fatkhurokhman

Jawaban:
Wa’alaikumussalam

1. Arisan termasuk urusan muamalat manusia, dan kaidahnya “Asal dalam muamalah adalah boleh sampai ada dalil yang melarangnya”. Bahkan, arisan merupakan salah satu bentuk sosial yang dapat membantu untuk memenuhi kebutuhan sesama.

2. Syaikh Ibnu Utsaimin berkata, “Arisan hukumnya adalah boleh, tidak terlarang. Barangsiapa mengira bahwa arisan termasuk kategori “memberikan pinjaman dengan mengambil manfaat” maka anggapan tersebut adalah keliru, sebab semua anggota arisan akan mendapatkan bagiannya sesuai dengan gilirannya masing-masing”. (Syarh Riyadhus Shalihin, 1:838)

3. Ringkasnya, arisan hukumnya boleh bahkan memiliki manfaat. Namun perlu diingatkan bahwa dalam acara arisan hendaknya diisi dengan sesuatu yang bermanfaat seperti pengajian, nasihat atau hal-hal yang bermanfaat, minimal adalah perkara-perkara yang mubah, janganlah mengisi acara arisan dengan hal-hal yang haram seperti yang banyak terjadi, seperti: ghibah, mendengar nyanyian, senda gurau yang berlebihan dan lain sebagainya.

Dijawab oleh Ustadz Abu Ubaidah Yusuf As-Sidawi

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

🔍 Arti Telolet Menurut Islam, Zikir Dan Doa Setelah Sholat Fardu, Hukum Aqiqah Dan Qurban, Doa Untuk Pacar, Pahala Memaafkan Suami Selingkuh, Nasehat Untuk Orang Sombong

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/11221-penjelasan-hukum-arisan.html